CPNS 2013: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013

Posted by M@storo on 10 September 2013

PENERIMAAN CPNS
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.

  1. Persyaratan UMUM:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    5. Berkelakuan baik;
    6. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Persyaratan KHUSUS:
    1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
    3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
    4. Tidak memiliki hubungan suami/isteri/ayah/ibu/anak/adik/ kakak dengan pegawai LKPP;
    5. Mengisi Formulir Pendaftaran online.
  3. Pendaftaran:
    1. Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
    2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi
    3. Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
    4. Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
      1. Mengisi aplikasi pendaftaran online;
      2. Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;
    5. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
    6. Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
    7. Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
    8. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.
  4. Pelaksanaan seleksi:
    1. Seleksi administrasi;
    2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
    3. Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
    4. Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
    5. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id
    6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  5. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
    1. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
    2. Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
    3. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.
  6. Lain-lain:
    1. Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
    2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
    3. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
    4. Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
    5. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
    6. Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
    7. LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
    8. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
    9. Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.
No. JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN FORMASI
1. PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • S1-Hukum
1
2. PRANATA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • S1-Komputer
  • S1-Manajemen Pendidikan/Ekonomi Manajemen
  • S1-Hukum/Ekonomi
  • D.III-Akuntansi
8
3. PENELAAH PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • S1-Ekonomi
  • S1-Hukum/Teknik
  • S1-Teknik Industri/Ekonomi
  • S1-Hukum Internasional/Hubungan Internasional
  • S1-Ekonomi Manajemen
  • S1-Ekonomi/Teknik
  • S1-Hukum/Ekonomi
7
4. PERANCANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • S1-Teknik
  • S1-Ekonomi Manajemen
  • S1-Manajemen Pendidikan
4

Baca/Download info lengkapnya di: rekrutmen.lkpp.go.id

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment